Penulis: Ristiyan Widiaswati
Abstrak:
Studi ini mendiskusikan praktek shadow state dalam kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan lokal yang dilakukan melalui studi kasus atas Kebijakan Revitalisasi Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta. Praktek shadow state diidentifikasi melalui hubungan dialektis antara struktur dan agen dalam kebijakan tersebut. Corak desentralisasi dan otonomi daerah di Yogyakarta cukup khas, di bawah bayang-bayang rezim aristokrasi yang semakin menguat pasca UU No. 13 Tahun 2013 tentang Keisimewaan DIY. Kekuatan milisi sipil maupun ormas di wilayah “kantong hijau” seperti Kauman yang berwatak simbolis, instrumentalis dan ideologis turut terlibat pusaran kekuasaan shadow state dan justru memapankan oligarki di Yogyakarta. Hal tesebut ditunjukkan melalui penguasaan sumberdaya ekonomi yang diwujudkan dalam politik pembagian ruang berbasis ideologi Islamis (hijau) dan Nasionalis (merah) misalnya dalam bisnis perparkiran, dan lainnya.
Konteks diatas menghasilkan pola shadow state di Yogyakarta tergolong istimewa atau khas, yang lahir dari status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Shadow state merupakan jaringan informal yang mapan karena kekuasaanya tertanam dalam negara formal (Sultan merupakan Raja yang berkuasa atas kekuasaan tradisional Jawa yang berpusat di Kraton Yogyakarta, juga menjabat sebagai Gubernur DIY yang mengendalikan kekuasaan formal) – ditopang oleh afiliasi institusi negara dan non-negara yang melibatkan aristokrat, birokrasi, milisi sipil, preman, pebisnis, aparat penegak hukum (kepolisian) dan milter yang bekerja dalam sistem transaksi politik dan ekonomi seperti hubungan patron client, oligarki dan pola kekerabatan dengan berbagai pertaruhan modal simbolik baik ideologi, kultural, ekonomi, politik maupun sosial yang mempertemukan antara modal, kuasa dan massa – cara kerjanya mensubtitusi kewenangan negara dengan menuntut pemberian legitimasi yang sah dari negara dalam domi nasinya pada kebijakan publik yang dibelokkan untuk memenuhi kepentingan kelompoknya secara politis dan ekonomi.
Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKAU) merupakan lembaga formal berbentuk koperasi yang menyelenggarakan pelayanan publik di kawasan Alun-alun Utara seperti bisnis transportasi wisata, perparkiran, jasa keamanan dan perdagangan. FKKAU merepresentasikan persekongkolan aktoraktor non-negara yang membentuk shadow state. Shadow state ini melakukan pembajakan terhadap negara (Pemerintah Propinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta) melalui komitmen anggaran yang dialokasikan untuk para aktornya seperti pembiayaan program, pelelangan, hibah dan kewenangan dalam mengatur ruang publik. Implikasinya, negara kehilangan legitimasi dan kinerja pemerintahan akan sulit mencapai good governace yang berprinsip pada akuntabilitas, partisipasi dan transparansi.
Kata Kunci: shadow state, struktur, agen, kebijakan publik, local governance