• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Email UGM
Universitas Gadjah Mada Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sambutan
    • Sejarah Perubahan Nama
    • Dosen
    • Staf
    • Leaflet
    • Struktur
    • Kontak
  • Program
    • Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (S2)
      • Profil
      • Keunggulan
      • Kurikulum
      • Minat Studi TDSP
      • Fasilitas
      • Testimoni Alumni S2
      • Persyaratan Ujian
      • Akreditasi
      • SK Perubahan Nama
      • Panduan Akademik S2
      • Download Brosur
      • Visi & Misi
    • Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (S3)
      • Profil
      • Keunggulan
      • Kurikulum
      • Fasilitas
      • Testimoni Alumni S3
      • Persyaratan Ujian
      • Akreditasi Program Studi Doktor
      • Panduan Akademik S3
      • SK Perubahan Nama
      • Panduan Akademik Doktor
      • Download Brosur
      • Visi & Misi
    • Zona Integritas
      • Hasil Kepuasan Mahasiswa Doktor 2020
    • Testimoni Mahasiswa/Alumni
    • FAQ
  • Admisi
    • Surat Keputusan UKT
    • Beasiswa
    • FAQ – Pendaftaran
    • Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (S2)
      • Kualifikasi Calon Mahasiswa
      • Prosedur Pendaftaran Magister
      • Persyaratan Pendaftaran Magister
      • Akreditasi Program Studi Magister
      • Informasi Pendaftaran
      • Panduan Akademik Magister
      • Panduan Tesis
    • Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (S3)
      • Kualifikasi Calon Mahasiswa
      • Prosedur Pendaftaran Doktor
      • Persyaratan Pendaftaran Doktor
      • Informasi Pendaftaran
      • Panduan Disertasi
    • Jadwal Seleksi Magister dan Doktor
    • Panduan KRS Mahasiswa (SIA-SIMASTER)
  • Riset & Pengabdian
    • Riset Terkini
      • Riset Dosen & Peneliti
      • Riset Mahasiswa S2
      • Riset Mahasiswa S3
    • Kegiatan Pengabdian
    • Profil Peneliti
  • Karir & Alumni
    • Info Karir/Volunteer
    • Cerita Alumni
    • Notable Alumni
    • Tetap Terhubung
    • Keuntungan Alumni
  • Jurnal
  • Perpustakaan
  • Beranda
  • Video
  • Ekonom UGM Menyoroti Praktik Pungli di Sektor Swasta

Ekonom UGM Menyoroti Praktik Pungli di Sektor Swasta

  • Video
  • 7 November 2016, 11.02
  • Oleh: Nuriyawan
  • 0

Ekonom UGM, Dr. Rimawan Pradiptyo, mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak praktik pungli di sektor publik namun juga melakukan penindakan pungli di sektor swasta juga merugikan masyarakat. Rimawan menilai praktik pungli di sektor swasta tidak kalah dahsyatnya dibanding sektor publik. Meski begitu, pelaku praktik pungli di sektor swasta sampai saat ini sulit dijerat lewat UU anti korupsi.  Padahal, menurut Rimawan, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar dan membebani masyarakat. “Di sektor swasta lebih hebat, bahkan jumlahnya tidak terbatas,” kata Rimawan dalam Seminar ‘Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi’ yang berlangsung di ruang seminar Magister Studi Kebijakan UGM,Jumat (4/11).

Salah satu contoh  praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungutan liar di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar. “Pelaku pungli dilakukan preman, tidak bisa dijerat UU anti korupsi, belum ada aturannya,” katanya.

Sementara bentuk pungli yang terjadi di sektor publik yang marak terjadi, menurutnya, adalah pengurusan perijinan, seleksi masuk sekolah, seleksi staf, mutasi pejabat, bidang pengadaan dan transportasi. Beberapa area yang menjadi langganan pungli ini belum semua tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Menjawab pertanyaan peserta terkait boleh dan tidaknya pengambilan kebijakan diskresi yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, Rimawan menuturkan diskresi bisa dilakukan apabila belum terdapat aturan yang jelas. “Diskresi diperkenankan, bila ada fenomena yang belum diatur,” katanya.

Di bidang ekonomi, menurutnya, kebijakan diskresi bisa dilakukan apabila terjadi dalam situasi negara diambang ancaman krisis moneter. Sementara pengambilan kebijakan diskresi lewat keterlibatan pihak swasta, seharusnya dana dari pihak swasta harus masuk ke laporan keuangan negara agar semua pertanggungjawabannya jelas. Pasalnya, sejak pasca reformasi, pemerintah sudah menghapus kebijakan anggaran non budgeter. “Semua dimasukkan ke budgeter sehingga bisa dilihat pertanggungjawabannya,”katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan,
Universitas Gadjah Mada
Jl. Tevesia, Bulaksumur Yogyakarta, 55281 Indonesia
mdkik.pasca@ugm.ac.id
No. HandPhone S2: +6281338203636
No. HandPhone S3: +6281338203882
No. Telepon :+62 (274) 547867

 

Media Sosial

  • Facebook
  • Youtube
  • RSS FEED
  • Twitter
  • Instagram

Link

  • Perpustakaan
  • PSKK UGM
  • Jurnal Populasi
  • Sekolah Pasca
  • UGM
  • Student Login

Pranala Penting

  • Pendaftaran Mahasiswa Baru
  • Informasi Beasiswa
  • Kegiatan Pengabdian
  • Jurnal Populasi
  • FAQ

© 2024 Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju