• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Email UGM
Universitas Gadjah Mada Leadership and Policy Innovation
Universitas Gadjah Mada
  • BERANDA
  • TENTANG
    • Tentang Kami
    • Sejarah Singkat
    • Struktur Organisasi
    • Mitra Strategis
  • PROGRAM STUDI
    • S2 MKIK
      • Sambutan Ketua Program S2
      • Pengelola Program S2
      • Tentang Program S2
      • Struktur Kurikulum S2
      • Mata Kuliah Program S2
      • Dosen Program S2
      • Informasi Pendaftaran S2
    • S3 DKIK
      • Sambutan Ketua Program S3
      • Pengelola Program S3
      • Tentang Program S3
      • Struktur Kurikulum S3
      • Mata Kuliah Program S3
      • Dosen Program S3
      • Informasi Pendaftaran S3
  • RISET DAN KOLABORASI
    • Laboratorium
    • Tesis Mahasiswa
    • Disertasi Mahasiswa
    • Sekolah Inovasi Desa
  • MAHASISWA DAN ALUMNI
    • Aktifitas Mahasiswa
    • International Experience
    • Prestasi
    • Alumni
    • KAPIMGAMA
  • Beranda
  • Video
  • Ekonom UGM Menyoroti Praktik Pungli di Sektor Swasta

Ekonom UGM Menyoroti Praktik Pungli di Sektor Swasta

  • Video
  • 7 November 2016, 11.02
  • Oleh: Admin~
  • 0

Ekonom UGM, Dr. Rimawan Pradiptyo, mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak praktik pungli di sektor publik namun juga melakukan penindakan pungli di sektor swasta juga merugikan masyarakat. Rimawan menilai praktik pungli di sektor swasta tidak kalah dahsyatnya dibanding sektor publik. Meski begitu, pelaku praktik pungli di sektor swasta sampai saat ini sulit dijerat lewat UU anti korupsi.  Padahal, menurut Rimawan, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar dan membebani masyarakat. “Di sektor swasta lebih hebat, bahkan jumlahnya tidak terbatas,” kata Rimawan dalam Seminar ‘Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi’ yang berlangsung di ruang seminar Magister Studi Kebijakan UGM,Jumat (4/11).

Salah satu contoh  praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungutan liar di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar. “Pelaku pungli dilakukan preman, tidak bisa dijerat UU anti korupsi, belum ada aturannya,” katanya.

Sementara bentuk pungli yang terjadi di sektor publik yang marak terjadi, menurutnya, adalah pengurusan perijinan, seleksi masuk sekolah, seleksi staf, mutasi pejabat, bidang pengadaan dan transportasi. Beberapa area yang menjadi langganan pungli ini belum semua tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Menjawab pertanyaan peserta terkait boleh dan tidaknya pengambilan kebijakan diskresi yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, Rimawan menuturkan diskresi bisa dilakukan apabila belum terdapat aturan yang jelas. “Diskresi diperkenankan, bila ada fenomena yang belum diatur,” katanya.

Di bidang ekonomi, menurutnya, kebijakan diskresi bisa dilakukan apabila terjadi dalam situasi negara diambang ancaman krisis moneter. Sementara pengambilan kebijakan diskresi lewat keterlibatan pihak swasta, seharusnya dana dari pihak swasta harus masuk ke laporan keuangan negara agar semua pertanggungjawabannya jelas. Pasalnya, sejak pasca reformasi, pemerintah sudah menghapus kebijakan anggaran non budgeter. “Semua dimasukkan ke budgeter sehingga bisa dilihat pertanggungjawabannya,”katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

Magister dan Doktor
Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Sekolah Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada
Jl. Tevesia, Bulaksumur Yogyakarta, 55281 Indonesia
mdkik.pasca@ugm.ac.id
No. HandPhone S2: +6281338203636
No. HandPhone S3: +6281338203882
No. Telepon :+62 (274) 547867

 

© 2026 Leadership and Policy Innovation

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY